Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dilaksanakan secara rutin satu kali dalam setahun. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada awal semester genap, oleh pengawas pembina atas nama Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi. Kegiatan PKKS dilakukan guna mengukur kemampuan atau kompetensi dari jabatan seorang kepala sekolah di suatu satuan pendidikan. Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, PKKS di SMK Widya Utama Baleendah dilaksanakan pada hari Senin,07 Desember 2020.
Ada 6 (enam) aspek kompetensi yang menjadi fokus penilaian pada PKKS yaitu :
- Kompetensi Kepribadian dan Sosial
- Kompetensi Kepemimpinan Pembelajaran
- Kompetensi Pengembangan Sekolah
- Kompetensi Manajemen Sumberdaya
- Kompetensi Kewirausahaan
- Kompetensi Supervisi Pembelajaran
Setiap aspek kompetensi memiliki beberapa indikator dan setiap indikator memerlukan bukti fisik yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh setiap sekolah yang akan melaksanakan PKKS. Untuk pelaksanakaan PKKS di SMK Widya Utama, Kepala SMK Widya Utama Dendi Drajat Machyar, ST telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang SK Penetapan penanggung jawab pada setiap aspek kompetensi.
Para Penanggung Jawab tiap kompetensi bertanggung jawab dalam menyiapkan seluruh bukti fisik yang berada di ranahnya masing-masing. Para penanggungjawab melakukan koordinasi tidak hanya bersama rekannya dalam satu aspek kompetensi, namun mereka juga melakukan koordinasi lintas penanggungjawab dan pada bidang-bidang lain termasuk Tenaga Administrasi Sekolah atau Tata Usaha.
Semoga pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di SMK Widya Utama tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta dapat mempertahankan predikat yang memuaskan seperti tahun sebelumnya. Aamiin ya Robbal ‘alamiin.